Pernyataan Sikap Terbuka:
Menggugat Dialog Manipulatif dan Kedok Transisi Energi
Jakarta, 20 Juli 2026 – Tiga perguruan tinggi—yakni Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero Maumere, serta Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng—berencana menyelenggarakan Forum Komunikasi Multistakeholder terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Flores dan Lembata. Forum yang akan diadakan pada 23 Juli 2026 mendatang di kampus IFTK Ledalero direncanakan melibatkan pemerintah, perusahaan pengembang, gereja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan warga dari wilayah terdampak.
Catatan Kritis atas Rencana Forum
1. Membalikkan Logika Keadilan
Rencana forum menempatkan geothermal sebagai bagian dari “kemandirian energi”, “energi bersih”, dan “transisi energi berkeadilan”. Kerangka ini menjadikan keberlanjutan proyek sebagai titik berangkat yang tidak boleh diganggu gugat. Dampaknya, inti utama penolakan warga soal hak mempertahankan ruang hidup, kerusakan lingkungan akibat proyek-proyek geothermal, serta konflik sosial, hanya dipandang sebagai masalah teknis yang harus dikelola di seputar proyek, bukan sebagai alasan sah untuk menghentikan proyek.
2. Frame Penolakan Warga yang Sangat Kolonial
Penyelenggara forum ini mengklaim bahwa penolakan warga selama ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang geothermal. Ini sangat bias cara pandang kolonial karena pengetahuan ruang hidup masyarakat adat sebagai alasan utama menolak proyek tidak dipandang sebagai pengetahuan yang valid di hadapan klaim pengetahuan teknis. Cara pandang ini juga mengabaikan penolakan warga yang bertolak dari pengetahuan yang kuat soal daya rusak proyek geothermal di Flores, juga dari tempat-tempat lain di Indonesia dan global.
3. Dialog Manipulatif di Atas Ketimpangan Kekuasaan
Forum ini dirancang dengan klaim “setara dan netral” untuk mengumpulkan berbagai pihak. Penyebutan “setara” secara formal ini menutupi kenyataan bahwa negara dan korporasi memegang kontrol penuh atas izin, dana, aparat, dan akses informasi, sementara warga menanggung langsung risiko kehilangan tanah, air, kesehatan, budaya, serta rasa aman. Dalam situasi ini, forum menjadi sarana kamuflase untuk menyamakan kedudukan di atas kertas, sambil melestarikan ketimpangan nyata di lapangan.
4. Peleburan Penolakan Menjadi Kompromi
Melalui forum ini, ketiga kampus mendorong warga masuk ke dalam jalur yang dirancang oleh pihak luar, di mana warga diminta menyampaikan pandangan, mendengarkan tanggapan, terlibat dalam konsolidasi, hingga membicarakan mekanisme pengaduan dan pernyataan bersama. Format semacam ini sengaja menggeser keputusan politik “tolak proyek” menjadi sekadar bahan diskusi di antara berbagai kepentingan, sehingga garis sikap tegas warga dilebur ke dalam skema kompromi.
5. Penguncian Legitimasi Melalui Dokumen Formal
Keberadaan sesi khusus mengenai Grievance Redress Mechanism (mekanisme pengaduan) serta penyusunan dan penandatanganan “Pernyataan Bersama” mengindikasikan ikhtiar penguncian proses. Mekanisme pengaduan mengarahkan warga ke jalur administratif yang sempit dan teknis, sementara proyek tetap melenggang jalan. Pernyataan bersama berpotensi dijadikan instrumen klaim bahwa warga telah dilibatkan dan menyepakati kelanjutan proses.
6. Komersialisasi dan Kompensasi Ruang Hidup
Pembahasan mengenai kompensasi, pemulihan, dan pembagian manfaat (benefit-sharing) memperlakukan kerusakan tanah leluhur, sumber air, ruang ritual, serta jaringan sosial sebagai dampak yang bisa dinilai dengan uang. Bagi warga Flores-Lembata, tanah, air, dan ruang hidup bukan objek yang bisa dinegosiasikan, melainkan fondasi utama keberlanjutan hidup komunitas yang tidak akan pernah bisa tergantikan oleh cara pandang ekonomis pembangunan.
7. Kooptasi Otoritas Moral
Keterlibatan Unpar, IFTK Ledalero, dan Unika St. Paulus Ruteng bersama unsur gereja, akademisi, dan LSM memperlihatkan upaya memanfaatkan otoritas moral dan epistemik untuk menundukkan sikap warga. Alih-alih membongkar struktur perizinan dan kebijakan ekstraktif yang merusak, lembaga-lembaga ini justru membangun forum yang mendesak warga agar bersikap “moderat”, mencari jalan tengah, dan menerima proyek.
Pernyataan Sikap Resmi
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami jejaring masyarakat sipil yang menolak proyek geothermal menyatakannya secara terbuka dan tegas:
- MENOLAK rencana Forum Komunikasi Multistakeholder PLTP Flores–Lembata karena dirancang untuk mengelola konflik dan melegitimasi proyek, bukan untuk menghormati keputusan penolakan warga.
- MENOLAK penggunaan istilah “transisi energi”, “energi hijau”, dan “pembangunan berkeadilan” sebagai kedok untuk membenarkan proyek geothermal yang mengancam keselamatan masyarakat.
- MENOLAK segala bentuk reduksi atas sikap penolakan warga menjadi sekadar bahan diskusi, mediasi, atau keluhan administratif melalui mekanisme forum maupun kanal pengaduan apa pun.
- MENOLAK menandatangani Pernyataan Bersama maupun dokumen tertulis apa pun yang dapat digunakan untuk mengklaim bahwa warga telah menyetujui kelanjutan proyek geothermal.
- MENEGASKAN bahwa warga Flores–Lembata adalah subjek penuh yang berhak menentukan masa depan wilayah hidupnya sendiri, termasuk hak veto untuk menolak proyek geothermal secara tegas.
- MENDESAK seluruh lembaga keagamaan, kampus, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk berhenti menjadi penyangga legitimasi proyek geothermal, serta memilih berdiri secara murni di sisi warga.
- MENDESAK Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRD, PT PLN (Persero), dan seluruh perusahaan pengembang untuk segera menghentikan seluruh pemaksaan proyek geothermal di Flores dan Lembata.
Jejaring Masyarakat Sipil Tolak Geothermal
- 1. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- 2. JPIC OFM Indonesia
- 3. JPIC SVD Ruteng
- 4. WALHI NTT
- 5. Rumah Baca Aksara
- 6. Forum Peduli Lingkungan Hidup
- 7. Veronika Lamahoda
- 8. Mama Aleta Foundation (MAF)
- 9. TKPT Indonesia
- 10. YLBHI
- 11. CELIOS
- 12. Eksekutif Nasional WALHI
- 13. Sajogyo Institute (SAINS)
- 14. PPMAN
- 15. KontraS
- 16. Sunspirit for Justice and Peace
- 17. Perkumpulan HuMa Indonesia
- 18. Komunitas Warga Mataloko
- 19. Deduktif.id
- 20. Solidaritas Perempuan Flobamoratas
- 21. Transparency International Indonesia
- 22. WALHI Jawa Timur
- 23. Auriga Nusantara
- 24. Trend Asia (TA)
- 25. LBH Bandung
- 26. KIARA
- 27. PPNI
- 28. LBH Makassar
- 29. SAPAR Padarincang
- 30. ICJR
- 31. GRAPAS Padarincang
- 32. Forest Watch Indonesia (FWI)
- 33. Perpustakaan Rakyat Dieng
- 34. Solidaritas Warga Banuaji
- 35. AMGP Gunung Gede Pangrango
- 36. PENGMAS HKBP
- 37. JMPPK Kendeng
- 38. Torobulu Melawan
- 39. YDPK
- 40. Organisasi Marsitoguan
- 41. Organisasi Harapan Maju
- 42. Organisasi Perempuan Saroha
- 43. Organisasi Perempuan Mawar
- 44. APuK Dairi
- 45. Resister
- 46. GempaR Papua
- 47. KontraS Papua
- 48. Rohani Manalu YDPK
- 49. Petrasa
- 50. Save Sangihe Island
- 51. Yayasan PUSAKA
- 52. Sekolah Perempuan Pesisir
- 53. Yayasan Pantau
- 54. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
- 55. Save Wawonii Island
- 56. Koalisi Save Sagea
- 57. Fakawele
- 58. Komunitas Ar Rohma Porong
- 59. FRPGL Gunung Lawu
- 60. Satya Bumi
- 61. Sanggar Al Faz Sidoarjo
- 62. PoskoKKLuLa
- 63. Nugal Institute
- 64. JKLPK Indonesia
- 65. JATAM Sulawesi Tengah
- 66. GKBM Berjuang
- 67. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL)
- 68. KMPLHK-RANITA
- 69. MUDA
- 70. Green of Borneo (GoB)
- 71. Yayasan Desantara
- 72. Terranusa Indonesia
- 73. KRuHA
- 74. Pantau Gambut
- 75. ICW
- 76. counterpoint.id
KOMITMEN BERSAMA
Jejaring Masyarakat Sipil bersama seluruh komunitas warga terdampak di Flores dan Lembata menegaskan komitmen untuk terus merapatkan barisan, menjaga keutuhan tanah leluhur, serta mengawal perjuangan penolakan ini secara konsisten tanpa kompromi demi masa depan ruang hidup generasi mendatang.
Silakan unduh berkas lengkap Pernyataan Sikap Terbuka Jejaring Masyarakat Sipil Tolak Geothermal Flores-Lembata melalui tautan di bawah ini:

