Ujung Tombak Keadilan: Warga Kampung Baru Seret Kasus Penyerobotan Lahan ke Polda Kaltara

Sidang PN Tanjung Selor
Warga Kampung Baru
Tim Hukum SETARA
Siaran Pers Hukum
Tanjung Selor, 11 Maret 2026

Gugatan PMH Rakyat Kampung Baru: Mencari Keadilan di Tanah Leluhur

Sidang keempat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Gugatan ini diajukan masyarakat Kampung Baru untuk mencari keadilan atas dugaan perampasan tanah dan ruang hidup yang mereka kelola secara turun-temurun.

Dalam persidangan, hadir Penggugat bersama tim kuasa hukum dari Koalisi SETARA (Muhammad Jamil, S.H., dan Muhammad Asrul, S.H.). Para Tergugat yang hadir meliputi Kepala Desa Mangkupadi, Bupati Bulungan, Gubernur Kaltara, BPN, serta pihak korporasi PT KIPI dan PT BCAP.

“Langkah perdata dan pidana ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan upaya mempertahankan tanah dan ruang hidup agar hukum tidak menjadi alat legitimasi perampasan tanah.”
— Muhammad Asrul, S.H. (Direktur Hukum GoB)

Selain jalur perdata, warga juga menempuh jalur pidana. Usai sidang, warga mendatangi Polda Kaltara untuk pemeriksaan atas laporan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 257 dan Pasal 502 KUHP terkait praktik manipulatif yang merugikan masyarakat.

Sidang Lanjutan: 9 April 2026
Permohonan Sita Jaminan Objek Sengketa
Laporan Pidana Penyerobotan Tanah
Kawal Transparansi Peradilan

Tim Hukum Koalisi SETARA menyerukan kepada media dan lembaga pengawas untuk terus mengawal proses ini agar berjalan adil dan melindungi hak-hak dasar rakyat.

Ujung Tombak Keadilan: Warga Kampung Baru Seret Kasus Penyerobotan Lahan ke Polda Kaltara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top