


Gugatan PMH Rakyat Kampung Baru: Mencari Keadilan di Tanah Leluhur
Sidang keempat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Gugatan ini diajukan masyarakat Kampung Baru untuk mencari keadilan atas dugaan perampasan tanah dan ruang hidup yang mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam persidangan, hadir Penggugat bersama tim kuasa hukum dari Koalisi SETARA (Muhammad Jamil, S.H., dan Muhammad Asrul, S.H.). Para Tergugat yang hadir meliputi Kepala Desa Mangkupadi, Bupati Bulungan, Gubernur Kaltara, BPN, serta pihak korporasi PT KIPI dan PT BCAP.
— Muhammad Asrul, S.H. (Direktur Hukum GoB)
Selain jalur perdata, warga juga menempuh jalur pidana. Usai sidang, warga mendatangi Polda Kaltara untuk pemeriksaan atas laporan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 257 dan Pasal 502 KUHP terkait praktik manipulatif yang merugikan masyarakat.
Tim Hukum Koalisi SETARA menyerukan kepada media dan lembaga pengawas untuk terus mengawal proses ini agar berjalan adil dan melindungi hak-hak dasar rakyat.

