Latar Belakang
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI telah menerima pengaduan dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM) terkait permohonan fasilitasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Desa Mangkupadi, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rangka memperoleh informasi komprehensif atas permasalahan dimaksud, BAP DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh perwakilan Gubernur Kaltara, PT KIPI, PT BCAP, Kakanwil ATR/BPN, serta warga Kampung Baru dan Mangkupadi yang terdampak langsung oleh pembangunan PSN tersebut.
Kesimpulan RDPU
- Proses pendekatan Proyek Strategis Nasional belum melalui identifikasi dan verifikasi tanah masyarakat secara menyeluruh. Masyarakat masih menguasai tanah secara turun temurun tanpa proses pelepasan hak yang sah.
- Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±13.214,90 Hektare kepada PT BCAP di atas lahan masyarakat tidak melalui mekanisme ganti rugi yang spesifik. Perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak melibatkan masyarakat terdampak.
- Hasil pengukuran menunjukkan area enklave 6.935 Hektare mengenai kawasan lindung pemukiman, namun masih terdapat lahan masyarakat di luar enklave yang belum diakomodasi dalam peta HGU PT KIPI.
- Terkait 20% tanah yang akan diserahkan ke negara, penghapusan hak masih tertunda hingga April 2026. Lokasi tanah 20% belum ditetapkan dan belum ada pengerjaan otomatis untuk retribusi kepada masyarakat terdampak.
- Inventarisasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bulungan bersama Kades Mangkupadi dan Tanah Kuning belum berjalan, berakibat belum adanya peta overlay yang valid antara klaim masyarakat dengan HGB PT KIHI.
- DPD RI mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan menyelesaikan inventarisasi dengan bukti formal dan informal serta menyusun peta overlay yang disepakati semua pihak.
- DPD RI mendorong Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kaltara, dan Pemkab Bulungan menetapkan lokasi tanah 20% untuk diserahkan ke negara, terutama bagi masyarakat yang kehilangan lahan melalui reforma agraria.
- Kepala Kantor Pertanahan dan Ketua DPRD Bulungan harus melakukan percepatan inventarisasi dan identifikasi dasar penguasaan tanah masyarakat untuk kemudian dilakukan overlay pada peta HGB PT KIPI.
- Pihak berkepentingan agar melakukan audit perizinan HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI, termasuk evaluasi kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 dan kewajiban pemberian tanah 20%.
- Menghentikan sementara aktivitas kegiatan fisik konstruksi di area yang masih dalam sengketa (di luar enklave yang telah ditetapkan) sampai peta overlay final disepakati dan hak masyarakat teridentifikasi.
- Membentuk Tim Terpadu Pusat dan Daerah yang melibatkan kementerian terkait dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria di KIHI-KIPI secara menyeluruh.
Dokumentasi & Keterangan

Aksi Warga Terdampak

Aksi Warga Terdampak

Aksi Warga Terdampak

Jalannya RDPU

Jalannya RDPU

Perwakilan PT KIPI

Perwakilan PT BCAP

Perwakilan Kakanwil ATR BPN

Kepala Desa Mangkupadi
Bahas Isu KIHI-KIPI, BAP DPD RI gelar RDPU di Kantor Gubernur Kaltara
