SIARAN PERS:
Sengketa Lahan Mangkupadi Terungkap Ratusan Miliar, Kuasa Hukum GKBM Endus Aroma Mafia Tanah dan Indikasi Korupsi
Fakta Persidangan dan Nilai Transaksi Fantastis
Dalam sidang tersebut, para Tergugat mengajukan dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp298.868.644.922 dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dengan keterangan “Pelunasan Akuisisi Tanah HGB 02 (dahulu HGU No. 38)”.
Sebelumnya juga diajukan dokumen pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp99.400.000.000 dengan keterangan “Pembayaran DP Pembelian Tanah”. Selain itu, invoice PT BCAP mencantumkan penjualan “Land Sales HGB 02 (ex HGU No. 38)” dengan nilai transaksi sebesar Rp298.868.644.922 dan total tagihan termasuk PPN sekitar Rp331.744.195.863.
Menurut Arman, selaku Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, fakta persidangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara nilai transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang menurut dalil Penggugat pernah dialami masyarakat.
Pertanyaan Hukum Atas Perubahan Status Hak Tanah
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku Kuasa Hukum Penggugat dan Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perlu diuji secara menyeluruh, terutama mengenai dasar hukum perubahan status hak atas tanah dan pengalihannya.
Menurutnya, dokumen yang diajukan para Tergugat menunjukkan adanya transaksi bernilai sangat besar atas objek yang disebut sebagai HGB Nomor 02 (eks HGU Nomor 38). Namun, proses perubahan dari HGU menjadi HGB serta dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat.
Ia menambahkan bahwa fakta persidangan tersebut menurut pihaknya patut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan nilai ekonomi yang sangat signifikan antara transaksi yang terungkap di persidangan dengan nilai pelepasan lahan yang menurut dalil Penggugat dialami masyarakat.
Rencana Tindak Lanjut dan Upaya Hukum
Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa temuan-temuan yang muncul dalam sidang pembuktian surat merupakan fakta persidangan yang akan dibahas secara khusus bersama warga Kampung Baru dan tim pendamping hukum.
- MENDISKUSIKAN temuan persidangan bersama warga GKBM dan tim pendamping hukum untuk penguatan materi gugatan.
- MELAKUKAN KAJIAN mendalam terhadap seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada guna menemukan dasar hukum yang memadai terkait dugaan tindak pidana.
- SIAP MELAPORKAN perkara ini kepada Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apabila terindikasi kuat adanya praktik mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi.
- MENDESAK penyelidikan dan penyidikan yang objektif serta transparan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
TUNTUTAN KEADILAN WARGA
Arman menegaskan bahwa masyarakat Kampung Baru akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum serta berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memutus perkara secara objektif berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Kami berharap seluruh proses ini diungkap secara terang sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutup Arman.
- Muhammad Asrul, S.H.: +62 822-5162-9235
- Muhammad Sirul Haq, S.H.: +62 852-4604-9001

