Sengketa Lahan Mangkupadi Terungkap Ratusan Miliar, Kuasa Hukum GKBM Endus Aroma Mafia Tanah dan Indikasi Korupsi

SIARAN PERS: Aroma Mafia Tanah dan Indikasi Korupsi Lahan HGU Mangkupadi

SIARAN PERS:
Sengketa Lahan Mangkupadi Terungkap Ratusan Miliar, Kuasa Hukum GKBM Endus Aroma Mafia Tanah dan Indikasi Korupsi

Kuasa Hukum Nilai Penuh Aroma Mafia Tanah, Terindikasi Korupsi, Ancam Akan Laporkan ke Kapolri, Jaksa Agung RI, dan KPK RI
Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Rabu, 22 Juli 2026) – Sidang pembuktian surat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Selasa, 21 Juli 2026 mengungkap sejumlah dokumen yang menurut Penggugat menjadi fakta penting dalam persidangan terkait penguasaan dan pengalihan lahan di kawasan Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Fakta Persidangan dan Nilai Transaksi Fantastis

Dalam sidang tersebut, para Tergugat mengajukan dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp298.868.644.922 dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dengan keterangan “Pelunasan Akuisisi Tanah HGB 02 (dahulu HGU No. 38)”.

Sebelumnya juga diajukan dokumen pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp99.400.000.000 dengan keterangan “Pembayaran DP Pembelian Tanah”. Selain itu, invoice PT BCAP mencantumkan penjualan “Land Sales HGB 02 (ex HGU No. 38)” dengan nilai transaksi sebesar Rp298.868.644.922 dan total tagihan termasuk PPN sekitar Rp331.744.195.863.

Menurut Arman, selaku Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, fakta persidangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara nilai transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang menurut dalil Penggugat pernah dialami masyarakat.

“Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi jual beli lahan HGU Nomor 38 yang kemudian disebut menjadi HGB Nomor 02 dengan nilai hampir Rp299 miliar untuk areal sekitar 1.800 hektar. Di sisi lain, warga Kampung Baru menurut pengalaman kami justru dipaksa melepaskan lahannya dengan nilai sekitar Rp2 juta per hektar. Perbedaan nilai yang sangat jauh ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum,” ujar Arman.

Pertanyaan Hukum Atas Perubahan Status Hak Tanah

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku Kuasa Hukum Penggugat dan Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perlu diuji secara menyeluruh, terutama mengenai dasar hukum perubahan status hak atas tanah dan pengalihannya.

Menurutnya, dokumen yang diajukan para Tergugat menunjukkan adanya transaksi bernilai sangat besar atas objek yang disebut sebagai HGB Nomor 02 (eks HGU Nomor 38). Namun, proses perubahan dari HGU menjadi HGB serta dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat.

“Kami mempertanyakan apa dasar hukum perubahan HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02, serta apa dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Tergugat III, BPN Kabupaten Bulungan. Seluruh proses administrasi pertanahan tersebut harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Ia menambahkan bahwa fakta persidangan tersebut menurut pihaknya patut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan nilai ekonomi yang sangat signifikan antara transaksi yang terungkap di persidangan dengan nilai pelepasan lahan yang menurut dalil Penggugat dialami masyarakat.

“Kami menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan menimbulkan dugaan yang patut didalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya praktik mafia tanah maupun penyimpangan lainnya. Dugaan tersebut tentu harus membuktikan melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.

Rencana Tindak Lanjut dan Upaya Hukum

Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa temuan-temuan yang muncul dalam sidang pembuktian surat merupakan fakta persidangan yang akan dibahas secara khusus bersama warga Kampung Baru dan tim pendamping hukum.

Pernyataan Hukum & Rencana Laporan Advokasi
  • MENDISKUSIKAN temuan persidangan bersama warga GKBM dan tim pendamping hukum untuk penguatan materi gugatan.
  • MELAKUKAN KAJIAN mendalam terhadap seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada guna menemukan dasar hukum yang memadai terkait dugaan tindak pidana.
  • SIAP MELAPORKAN perkara ini kepada Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apabila terindikasi kuat adanya praktik mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi.
  • MENDESAK penyelidikan dan penyidikan yang objektif serta transparan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
“Temuan-temuan yang terungkap di persidangan ini akan kami diskusikan bersama warga GKBM dan tim pendamping hukum. Apabila hasil kajian terhadap seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada memberikan dasar hukum yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, termasuk dugaan mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan perkara ini kepada Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

TUNTUTAN KEADILAN WARGA

Arman menegaskan bahwa masyarakat Kampung Baru akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum serta berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memutus perkara secara objektif berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Kami berharap seluruh proses ini diungkap secara terang sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutup Arman.

Narahubung Tim Hukum Koalisi SETARA
  • Muhammad Asrul, S.H.: +62 822-5162-9235
  • Muhammad Sirul Haq, S.H.: +62 852-4604-9001
Sengketa Lahan Mangkupadi Terungkap Ratusan Miliar, Kuasa Hukum GKBM Endus Aroma Mafia Tanah dan Indikasi Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top