Perkara PMH Nomor 79, GKBM Kaltara Desak Koalisi SETARA Ajukan Amicus Curiae
Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Menurut GKBM KALTARA, perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena menurut dalil Penggugat berkaitan dengan persoalan hak atas tanah masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, serta tata kelola pertanahan di kawasan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning–Mangkupadi.
Arman, selaku Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, menyatakan bahwa Koalisi SETARA selama ini dikenal sebagai gabungan organisasi masyarakat sipil yang memberikan perhatian terhadap dampak pembangunan KIHI di Tanah Kuning–Mangkupadi. Oleh karena itu, menurutnya, Koalisi SETARA memiliki posisi strategis untuk memberikan pandangan hukum kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae.
Arman menegaskan bahwa kehadiran amicus curiae dari organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan perspektif independen kepada Majelis Hakim mengenai aspek sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang menurut Penggugat menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa gugatan PMH Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor oleh Penggugat diposisikan sebagai gugatan yang menurut dalil Penggugat berkaitan dengan perlindungan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Ia menambahkan bahwa selama persidangan telah diajukan berbagai alat bukti yang menurut Penggugat perlu diuji secara cermat oleh Majelis Hakim, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah serta fakta-fakta yang menurut Penggugat berkaitan dengan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa permintaan kepada Koalisi SETARA bukan merupakan upaya memengaruhi independensi pengadilan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang dikenal dalam praktik peradilan melalui mekanisme amicus curiae, sehingga pengadilan memperoleh berbagai sudut pandang hukum dan kepentingan publik sebelum menjatuhkan putusan.
Harapan dan Kawalan Publik
Di akhir keterangannya, Arman mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Utara maupun tingkat nasional untuk terus mengawal jalannya persidangan secara objektif, damai, dan menghormati independensi Majelis Hakim.
KOMITMEN BERSAMA
Perjuangan ini menuntut transparansi, keadilan sosial, serta perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak adat dan lingkungan hidup di Kalimantan Utara agar proses pembangunan tidak menyingkirkan hak dasar masyarakat lokal.
- Muhammad Asrul, S.H.: +62 822-5162-9235
- Muhammad Sirul Haq, S.H.: +62 852-4604-9001

