Fungsi Pengawasan Mandul: DLH Kaltara Akui Tak Miliki Amdal dan Tak Pernah Awasi PLTU & Smelter KIPI Mangkupadi

SIARAN PERS: DLH Kaltara Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan

DLH Kaltara Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan: Tidak Kuasai Dokumen RKL-RPL Rinci dan Akui Belum Pernah Mengawasi PLTU Captive serta Smelter KIPI Mangkupadi

SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
Tanjung Selor, 5 Agustus 2026

Tanjung Selor, 5 Agustus 2026 – Pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Nomor Register: 002/VII/KI KALTARA-PS/2026) membuka tabir lemahnya tata kelola pengawasan lingkungan hidup di Kalimantan Utara.

Di hadapan Majelis Komisioner, DLH Kaltara menyatakan tidak menguasai dokumen RKL-RPL Rinci milik PLTU Captive PT Kaltara Power Indonesia maupun Smelter Aluminium PT Kalimantan Aluminium Industry yang beroperasi di Kawasan Industri KIPI Mangkupadi. Lebih jauh, DLH juga mengakui belum pernah melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan industri tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.

Bagi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan kegagalan pemerintah daerah menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup.

Manajer Kampanye PLHL, Nasrullah, menegaskan bahwa masyarakat akhirnya memperoleh jawaban mengapa berbagai dugaan pencemaran lingkungan di sekitar KIPI Mangkupadi tidak pernah memperoleh respons yang memadai.

“Bagaimana mungkin sebuah instansi yang diberi mandat mengawasi lingkungan hidup mengaku tidak memiliki dokumen yang menjadi pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sekaligus mengakui belum pernah melakukan pengawasan? Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan lingkungan hidup di Kalimantan Utara berjalan sangat lemah.”

Menurut PLHL, alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban negara melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Kalau alasan anggaran dijadikan dasar untuk tidak melakukan pengawasan, lalu siapa yang memastikan masyarakat terlindungi dari risiko pencemaran? Siapa yang memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban lingkungan hidupnya? Pengawasan lingkungan bukan program sukarela yang boleh dilakukan ketika anggaran tersedia. Pengawasan adalah kewajiban negara.”

PLHL menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat kawasan KIPI Mangkupadi merupakan salah satu kawasan industri strategis dengan aktivitas PLTU captive dan industri peleburan aluminium yang memiliki potensi dampak besar terhadap kualitas udara, perairan pesisir, ekosistem laut, dan kehidupan masyarakat sekitar.

Padahal, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Ketika fungsi tersebut tidak dijalankan secara efektif, maka tujuan perlindungan lingkungan hidup menjadi sulit tercapai.

Kesaksian Masyarakat & Dampak Nyata di Lapangan

Sementara itu, nelayan Kampung Baru sekaligus Pemohon dalam sengketa informasi, Rahmat Hidayah, menyatakan masyarakat telah lama merasakan dampak aktivitas industri, tetapi tidak melihat kehadiran negara melalui pengawasan yang nyata.

“Kami setiap hari hidup berdampingan dengan PLTU dan kawasan industri. Bau asapnya menyengat, udara terasa pedas ketika melintas, aktivitas kapal semakin padat, sementara hasil tangkapan nelayan terus menurun. Ketika kami menyampaikan kekhawatiran itu, justru kami mengetahui bahwa instansi yang seharusnya mengawasi ternyata mengaku belum pernah melakukan pengawasan.”

Rahmat menambahkan bahwa jumlah bagan nelayan di Kampung Baru juga mengalami penurunan drastis.

“Tahun 2024 masih ada sekitar 117 bagan. Sekarang yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 15 sampai 20 bagan. Masyarakat berhak mengetahui apa penyebab kondisi ini dan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta memastikan setiap aktivitas industri tidak merugikan warga,” tegas Rahmat.

DESAKAN LINGKAR HUTAN LESTARI (PLHL)

PLHL mendesak pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, serta pemerintah daerah untuk:

  1. Melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci seluruh tenant di Kawasan Industri KIPI Mangkupadi.
  2. Memastikan fungsi pengawasan lingkungan hidup berjalan secara berkala dan transparan.
  3. Membuka akses informasi lingkungan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menindak setiap pelanggaran lingkungan hidup sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran.
NARAHUBUNG / KONTAK MEDIA
  • Rahmat Hidayah: 0822-5530-3558
Fungsi Pengawasan Mandul: DLH Kaltara Akui Tak Miliki Amdal dan Tak Pernah Awasi PLTU & Smelter KIPI Mangkupadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top