Usulan Hutan Adat Kalimantan Utara

Hutan Adat

Lambatnya Penetrasi Penetapan Hutan Adat di Kalimantan Utara

Hutan Adat 1
Hutan Adat 2

Upaya percepatan penetapan Hutan Adat (HA) di Kalimantan Utara hingga kini dinilai belum maksimal. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, dari total 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mengusulkan wilayah seluas 1,2 juta hektare, baru satu komunitas yang berhasil melewati tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.

Komunitas tersebut adalah Punan Batu, yang pada tahun 2025 lalu berhasil diverifikasi dengan luas wilayah sekitar 15.000 hektare. Sementara itu, puluhan usulan lainnya dilaporkan masih tertahan pada fase administratif.

Peran Strategis Pendampingan di Lapangan

Di tengah lambatnya proses verifikasi nasional, kolaborasi multipihak terus diupayakan untuk memperkuat basis data dan dokumen masyarakat di tingkat tapak. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) saat ini secara aktif memfasilitasi pendampingan usulan Hutan Adat di Desa Long Telenjau dan Desa Naha Aya, Kabupaten Bulungan.

Proses di kedua desa tersebut kini sedang berjalan untuk memastikan kesiapan dokumen subjek dan objek. Selain fokus pada Hutan Adat, PLHL juga memperluas cakupan perlindungan ekosistem melalui pendampingan usulan Perlindungan Resapan Air di Desa Pejalin, Kabupaten Bulungan, sebagai langkah antisipasi krisis air dan kelestarian lingkungan lokal.

Tantangan Verifikasi dan Target Nasional

Meskipun potensi wilayah adat di Kaltara diperkirakan mencapai 2 juta hektare, angka ini masih berstatus klaim awal. Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat Nasional menargetkan verifikasi lapangan di tiga wilayah strategis:


  • Kabupaten Bulungan

  • Kabupaten Nunukan

  • Kabupaten Malinau

Tantangan terbesar muncul ketika terjadi tumpang tindih antara wilayah usulan dengan izin konsesi atau peruntukan lahan lainnya. Dalam kondisi ini, kejelasan antara Subjek (pengakuan masyarakat adat) dan Objek (kawasan hutan) menjadi kunci, meskipun keputusan akhir mutlak berada di tangan pemerintah pusat.

Daftar Usulan Hutan Adat di Kalimantan Utara

KabupatenKomunitas Masyarakat AdatLuas (Hektare)Status / Keterangan
BulunganPunan Tugung21.476
Desa Long Telenjau(Proses)Pendampingan PLHL
Desa Naha Aya(Proses)Pendampingan PLHL
MalinauPunan Long Ranau16.122
Dayak Abai Sembuak64.203
Punan Adiu17.236
NunukanDayak Agabag Kansingon Kunsion103
Dayak Agabag Mulalon Mandason14
Dayak Agabag Pagun Jujulon Kinison5.333
Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalong15.813
Dayak Agabag Pagun Nampulung Nansayung10.470
Tidung Pagung Pelaju36.408
Usulan Hutan Adat Kalimantan Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top