Menjemput Kepastian Hukum
bagi Masyarakat Adat Kalimantan Utara
Paradoks inilah yang perlu segera diakhiri. Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas semata, melainkan wujud pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus langkah strategis menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, mempercepat pengakuan masyarakat adat berarti memperkuat perlindungan terhadap benteng terakhir ekosistem hutan.
Landasan Konstitusional dan Regulasi Daerah
Landasan hukumnya sesungguhnya sudah sangat jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Semangat tersebut telah diterjemahkan oleh pemerintah daerah di Kalimantan Utara melalui berbagai regulasi. Keberadaan instrumen hukum lokal ini menunjukkan bahwa Kalimantan Utara tidak lagi menghadapi persoalan kekosongan hukum:
- Kabupaten Malinau: Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 (diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018) tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA).
- Kabupaten Bulungan: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Kabupaten Nunukan: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana seluruh perangkat regulasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Mengurai Tantangan Administratif dan Skala Usulan
Tantangan itu bukanlah persoalan kecil. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, saat ini terdapat 26 komunitas masyarakat hukum adat yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luas sekitar 1,2 juta hektare. Besarnya angka tersebut menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar hak atas wilayah adat memperoleh pengakuan negara. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga menuntut adanya sistem kerja yang lebih efektif agar proses pengakuan tidak berjalan terlalu lama.
Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat menjadi angin segar. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian usulan masyarakat adat melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat mulai ditempatkan sebagai agenda strategis nasional.
Meski demikian, pembentukan Satgas tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak diikuti perubahan cara kerja birokrasi. Selama ini masyarakat adat masih dihadapkan pada proses yang panjang, berlapis, dan sering kali mengharuskan mereka menyerahkan dokumen yang sama kepada berbagai instansi. Kondisi tersebut bukan hanya memperlambat proses, tetapi juga meningkatkan biaya, tenaga, dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.
Prinsip Pelayanan Terintegrasi dan Sistem “Jemput Bola”
Sudah saatnya mekanisme pengakuan dibangun dengan prinsip sederhana, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan. Dokumen pengakuan masyarakat hukum adat yang telah diterbitkan pemerintah daerah seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan proses validasi. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk menjamin kualitas, tetapi tidak harus mengulang seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Langkah berikutnya adalah membangun sistem data yang saling terhubung antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian. Peta wilayah adat, hasil pemetaan partisipatif, dokumen pengakuan masyarakat hukum adat, hingga hasil verifikasi lapangan seharusnya tersimpan dalam satu sistem yang dapat diakses bersama. Integrasi data semacam ini akan memangkas birokrasi, mengurangi duplikasi pekerjaan, sekaligus meningkatkan transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan usulannya secara terbuka.
Pendekatan pelayanan juga perlu berubah. Pemerintah tidak cukup hanya membuka ruang pengajuan, tetapi perlu lebih aktif mendatangi komunitas melalui pendekatan jemput bola. Banyak masyarakat adat di Kalimantan Utara tinggal di wilayah pedalaman dengan akses transportasi yang terbatas. Kehadiran tim verifikasi langsung ke lapangan akan jauh lebih efektif dibandingkan membebankan seluruh proses administrasi kepada masyarakat.
Kolaborasi Multipihak di Tingkat Tapak
Namun, percepatan pengakuan masyarakat adat tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi multipihak yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga pendamping, dan masyarakat adat sendiri. Kolaborasi inilah yang akan memastikan setiap tahapan berjalan dengan data yang valid, partisipatif, dan akuntabel.
Di Kalimantan Utara, praktik kolaborasi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), dengan dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), mendampingi penyusunan dokumen pengakuan masyarakat hukum adat di Desa Long Telenjau dan Desa Naha Aya, Kabupaten Bulungan. Pendampingan dilakukan melalui penguatan kapasitas masyarakat, pemetaan partisipatif, penyusunan dokumen teknis, hingga pendampingan proses administrasi yang dibutuhkan dalam pengusulan.
Pendekatan seperti ini tidak hanya mempercepat proses pengakuan, tetapi juga memperkuat kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah. Pada saat yang sama, PLHL juga mendorong perlindungan kawasan resapan air di Desa Pejalin sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis kawasan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi lingkungan.
Resolusi Ruang dan Harmonisasi Kebijakan
Tantangan lain yang tidak dapat diabaikan adalah tumpang tindih antara usulan wilayah adat dengan berbagai izin kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional. Persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengakuan masyarakat adat. Sebaliknya, kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola ruang melalui pemanfaatan data geospasial yang akurat, keterbukaan informasi perizinan, audit terhadap izin yang bermasalah, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat adat.
Pengakuan wilayah adat pada akhirnya bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pengakuan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi konflik tenurial, memperkuat tata kelola kehutanan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kelestarian hutan yang lebih baik karena dikelola berdasarkan nilai budaya, kearifan lokal, dan tanggung jawab antargenerasi.
Kalimantan Utara memiliki potensi besar menjadi contoh keberhasilan pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Fondasi hukumnya telah tersedia, komitmen pemerintah mulai menguat, dan kolaborasi multipihak mulai tumbuh. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menyederhanakan birokrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menjadikan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam menjaga hutan.
KESIMPULAN
Mempercepat pengakuan masyarakat adat bukan hanya tentang memenuhi amanat konstitusi. Lebih dari itu, ini adalah tentang menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah menjaga hutan jauh sebelum berbagai regulasi lahir. Ketika negara mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, sesungguhnya negara juga sedang menjaga masa depan hutan Kalimantan Utara dan mewariskan lingkungan yang lebih lestari bagi generasi mendatang.

