DOKUMEN PERSIDANGAN UNGKAP SIKAP KOMNAS HAM SOAL PELANGGARAN HAM DI KAMPUNG BARU

Dokumen Persidangan Ungkap Sikap Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kampung Baru

Dokumen Persidangan Ungkap Sikap Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kampung Baru

PERS RELEASE
  • Pelanggaran Hak: Peristiwa yang dialami penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM menurut Komnas HAM RI.
  • Mediasi Buntu: Proses mediasi antarpihak yang digelar sepanjang Mei 2026 tidak menemukan titik terang.
  • Permohonan Penggugat: Penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa.

TANJUNG SELOR – Sidang gugatan perdata terkait konflik lahan yang melibatkan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, memasuki babak baru. Dalam dokumen jawaban dan duplik perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Dalam dokumen persidangan, Komnas HAM menjelaskan bahwa sikap tersebut didasarkan pada hasil penanganan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Ia menggugat sejumlah pihak, di antaranya PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Presiden Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Komisi Informasi Pusat, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Kepala Desa Mangkupadi, hingga Komisi Pemberantasan KPK RI.

Gagalnya Mediasi dan Agenda Putusan Sela

Sebelum memasuki tahapan ini, proses mediasi antarpihak yang digelar sepanjang Mei 2026 sempat berjalan namun tidak menemukan titik temu. Akibat kegagalan mediasi tersebut, persidangan dilanjutkan ke agenda penyampaian replik dan duplik pada Juni 2026. Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kuasa Hukum Arman sekaligus Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), Muhammad Sirul Haq, mengapresiasi sikap Komnas HAM yang dinilai memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya.

“Pengakuan Komnas HAM bahwa peristiwa yang dialami penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM menjadi fakta hukum yang sangat penting. Hal ini memperkuat dalil kami mengenai adanya pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah masyarakat Kampung Baru,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Bukan Sengketa Pertanahan Biasa

Menurut Sirul, persoalan yang dihadapi masyarakat Kampung Baru tidak lagi dapat dipandang semata sebagai sengketa pertanahan biasa. Ia menilai konflik tersebut telah menyentuh aspek perlindungan HAM karena berkaitan dengan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Tanjung Selor menjadikan sikap Komnas HAM sebagai salah satu pertimbangan utama dalam memutus perkara. Selain meminta gugatan dikabulkan, penggugat juga memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permohonan sita jaminan, agar hak-hak penggugat tetap terlindungi sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Tim Hukum GKBM juga berharap pandangan Komnas HAM menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Kampung Baru sesuai kewenangan masing-masing. Mereka meminta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan termasuk dugaan maladministrasi pertanahan, ketidakpastian hukum, serta dokumen yang menunjukkan keberadaan tanah masyarakat di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

HARAPAN PENEGAKAN KEADILAN

“Kami tetap percaya pengadilan merupakan tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Harapan kami, putusan nanti tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penggugat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat Kampung Baru serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan,” pungkas Sirul.

DOKUMEN PERSIDANGAN UNGKAP SIKAP KOMNAS HAM SOAL PELANGGARAN HAM DI KAMPUNG BARU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top