Kuasa Hukum Optimis Sita Jaminan dan Gugatan PMH
Anti-SLAPP Dikabulkan
Tanjung Selor – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam sidang pembacaan putusan sela pada Rabu, 8 Juli 2026, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, dan Tergugat X. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili perkara serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, tidak berhenti pada tahap awal pemeriksaan. Dengan ditolaknya seluruh eksepsi para tergugat, proses persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan dalil hukum yang diajukan oleh para pihak.
Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari Penggugat dan Para Tergugat. Para pihak juga diwajibkan mengunggah berkas persidangan sebelum waktu pelaksanaan sidang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, dalam dokumen persidangan, Komnas HAM RI melalui jawaban dan dupliknya menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang akan dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya dalam pemeriksaan pokok perkara.
Tanggapan Penggugat
Menanggapi putusan sela tersebut, Arman selaku Penggugat menyampaikan rasa syukur karena Majelis Hakim telah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Arman berharap seluruh bukti mengenai riwayat penguasaan tanah masyarakat Kampung Baru, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta berbagai dokumen yang telah diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif dalam putusan akhir.
Analisis & Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tim Hukum Koalisi SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara), Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menilai putusan sela merupakan langkah awal yang positif dalam proses pencarian keadilan.
Menurut Muhammad Sirul Haq, selain putusan sela tersebut, terdapat fakta penting dalam berkas persidangan, yakni sikap Komnas HAM RI yang menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM.
Ia menegaskan optimisme Tim Hukum Koalisi Setara terhadap hasil akhir perkara.
KOMITMEN BERSAMA
Tim Hukum Koalisi SETARA bersama masyarakat Kampung Baru Desa Mangkupadi menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses peradilan serta mengawal seluruh jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
- Muhammad Asrul, S.H.: +62 822-5162-9235
- Muhammad Sirul Haq, S.H.: +62 852-4604-9001

