PERKARA PMH NOMOR 79, GKBM KALTARA DESAK KOALISI SETARA AJUKAN AMICUS CURIAE

GKBM KALTARA Desak Koalisi SETARA Mobilisasi Amicus Curiae

Perkara PMH Nomor 79, GKBM Kaltara Desak Koalisi SETARA Ajukan Amicus Curiae

SIARAN PERS
Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) mendesak Koalisi SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara) untuk memobilisasi dukungan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor yang saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Menurut GKBM KALTARA, perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena menurut dalil Penggugat berkaitan dengan persoalan hak atas tanah masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, serta tata kelola pertanahan di kawasan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning–Mangkupadi.

Arman, selaku Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, menyatakan bahwa Koalisi SETARA selama ini dikenal sebagai gabungan organisasi masyarakat sipil yang memberikan perhatian terhadap dampak pembangunan KIHI di Tanah Kuning–Mangkupadi. Oleh karena itu, menurutnya, Koalisi SETARA memiliki posisi strategis untuk memberikan pandangan hukum kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae.

“Kami berharap Koalisi SETARA dapat memobilisasi organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung di dalamnya untuk menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim. Menurut kami, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan warga Kampung Baru, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan kepastian hukum dalam pembangunan di Kalimantan Utara,” ujar Arman.

Arman menegaskan bahwa kehadiran amicus curiae dari organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan perspektif independen kepada Majelis Hakim mengenai aspek sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang menurut Penggugat menjadi bagian dari perkara tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa gugatan PMH Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor oleh Penggugat diposisikan sebagai gugatan yang menurut dalil Penggugat berkaitan dengan perlindungan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

“Kami mengajak Koalisi SETARA untuk menggalang partisipasi organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerhati hak asasi manusia, pemerhati lingkungan hidup, organisasi bantuan hukum, dan berbagai elemen masyarakat agar mempertimbangkan penyampaian amicus curiae sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan. Hal ini penting agar Majelis Hakim memperoleh perspektif yang lebih luas terhadap kepentingan publik yang menurut Penggugat melekat dalam perkara ini,” ujar Muhammad Sirul Haq.

Ia menambahkan bahwa selama persidangan telah diajukan berbagai alat bukti yang menurut Penggugat perlu diuji secara cermat oleh Majelis Hakim, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah serta fakta-fakta yang menurut Penggugat berkaitan dengan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Penggugat mendalilkan adanya persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat, lingkungan hidup, tata kelola pertanahan, dan dugaan penyimpangan dalam proses penguasaan tanah. Seluruh dalil tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan,” jelasnya.

Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa permintaan kepada Koalisi SETARA bukan merupakan upaya memengaruhi independensi pengadilan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang dikenal dalam praktik peradilan melalui mekanisme amicus curiae, sehingga pengadilan memperoleh berbagai sudut pandang hukum dan kepentingan publik sebelum menjatuhkan putusan.

Harapan dan Kawalan Publik

Di akhir keterangannya, Arman mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Utara maupun tingkat nasional untuk terus mengawal jalannya persidangan secara objektif, damai, dan menghormati independensi Majelis Hakim.

“Kami berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, dan kepastian hukum di Kalimantan Utara. Kami percaya pengadilan akan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Arman.

KOMITMEN BERSAMA

Perjuangan ini menuntut transparansi, keadilan sosial, serta perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak adat dan lingkungan hidup di Kalimantan Utara agar proses pembangunan tidak menyingkirkan hak dasar masyarakat lokal.

NARAHUBUNG TIM HUKUM KOALISI SETARA
  • Muhammad Asrul, S.H.: +62 822-5162-9235
  • Muhammad Sirul Haq, S.H.: +62 852-4604-9001
PERKARA PMH NOMOR 79, GKBM KALTARA DESAK KOALISI SETARA AJUKAN AMICUS CURIAE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top