Merespon Revisi UU Kehutanan & Implementasi Skema Multi Usaha Kehutanan di KALTARA

Konsultasi Rakyat Kehutanan Kaltara
Rabu, 29 April 2026
09.00 – 15.00 WITA
Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) bekerja sama dengan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) sebagai bagian dari inisiatif mendorong tata kelola kehutanan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang

Dalam dua dekade terakhir, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam tata kelola kehutanan. Deforestasi dan degradasi hutan terus berlangsung, disertai meningkatnya konflik tenurial, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan akses terhadap sumber daya hutan.


Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis kehutanan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis struktural yang berakar pada kebijakan yang pro terhadap eksploitasi sumber daya alam. Orientasi pembangunan nasional yang menekankan investasi, hilirisasi industri, serta pengembangan pangan dan energi telah meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan.


Dalam periode 2017–2024, Indonesia kehilangan sekitar 5,24 juta hektare hutan alam. Di sisi lain, konflik agraria mencapai 3.234 kasus dengan cakupan 7,4 juta hektare, berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga.


Kalimantan Utara sebagai salah satu wilayah dengan bentang hutan terbesar di Indonesia memiliki sekitar 80% tutupan hutan atau ±5,7 juta hektare. Namun tekanan dari perizinan kehutanan terus meningkat, termasuk melalui skema PBPH dan kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).


Di sisi masyarakat adat, terdapat sedikitnya 11 komunitas yang telah terverifikasi serta 47 peta wilayah adat yang masih dalam proses penetapan. Namun hingga kini belum terdapat pengakuan resmi hutan adat.


Situasi ini mendorong pentingnya ruang konsultasi publik untuk memastikan revisi UU Kehutanan benar-benar melindungi hutan dan menjamin hak masyarakat.

Tujuan Kegiatan

  • Membangun rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola kehutanan.
  • Menghadirkan ruang bagi masyarakat dan masyarakat adat menyampaikan pengalaman langsung.
  • Menghimpun suara masyarakat sekitar hutan sebagai dasar kebijakan.
  • Mengidentifikasi konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan hutan.
  • Mengkritisi implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Luaran yang Diharapkan

  • Terlaksananya konsultasi rakyat sebagai ruang partisipatif.
  • Terdokumentasinya aspirasi dan pengalaman masyarakat.
  • Teridentifikasinya masalah utama tata kelola kehutanan.
  • Tersusunnya rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
  • Terbangunnya jaringan solidaritas masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan

Merespon Revisi UU Kehutanan & Implementasi Skema Multi Usaha Kehutanan di KALTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top