“Membangun Indonesia dari pinggiran melalui program Perhutanan Sosial, bertujuan melakukan pemerataan ekonomi melalui tiga pilar: lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.”
Perhutanan Sosial memberikan akses legal bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Berikut adalah 5 skema pengelolaannya:
Hutan Desa (HD)
Dikelola lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan
Pemberdayaan masyarakat setempat.
Hutan Tanaman Rakyat
Meningkatkan kualitas hutan produksi.
Hutan Adat (HA)
Berada di wilayah masyarakat adat.
Kemitraan Kehutanan
Kerjasama masyarakat dengan pengelola.
Capaian & Percepatan
449rb Ha
2007 – 2014
604rb Ha
Akses Baru (3 Thn)
239rb
Kepala Keluarga
Fokus Wilayah Bulungan
Saat ini terdapat 12 izin PS di Kabupaten Bulungan yang tersebar di 6 kecamatan. KPHP Bulungan mengelola total luas ± 687.451,19 Ha.
Desa Dampingan PLHL
Desa-desa yang telah didampingi dalam mengupayakan kehadiran Perhutanan Sosial:
- Sekatak Buji
- Long Beluah
- Long Peso
- Long Sam
- Long Pelban
- Long Bia
- Long Buang
- Long Lejuh
- Lepak Aru
Mengoptimalkan potensi hutan melalui pengelolaan legal tanpa merusak lingkungan.
Perhutanan Sosial

