Desa Long Lasan, acara di hadiri beberapa masyarakat, tokoh masyarakat juga Kelompok Tani Hutan. Saat sosialisasi Sekdes menaymapaikan bahwa rencana desa akan membuat sarana air bersih kebetulan lokasinya berada di HPT, saran dari KPH Lng Lasan bisa mengajukan perhutanan Sosial supaya bangunan di dalam Kawasan htan tidak melanggar aturan. Di Long Lasan sudah ada Kelompok Tani Hutan terdaftar di Dinas Kehutanan, beberapa tahun lalu mendapat bantuan dari KPH seperti sarana prasarana produksi, pelatihan dan bibit kopi. Kelompok Tani Hutan ini yang di proyeksikan untuk mendapat hak pengelolaan perhutanan social tetapi terbentur dengan permasalahan internal di desa. Masyarakat Desa Long Sam berharap bahwa kebun-kebun yang masuk dalam KTH bisa dibuat sertifikat, pemahaman ini yang masih belum sinkron antara masyarakat- Pemdes – KTH maupun kebijakan pemerintah terkait perhutanan social walaupun dalam sosialisasi dengan KPH sudah di jelaskan bahwa Kawasan hutan tidak bisa di buat sertifikat.
Penduduk suku Dayak Kenyah (Uma’lasan) mata pencahrian mayoritas dalah berkebun dan berladang, jumlah penduduk 504 jiwa atau 135 KK, 259 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 245 jiwa perempuan.
Tinggalkan Balasan